PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12123 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau Inggris. (2) DIP harus selalu diperbaharui bila ada perubahan yang dilakukan. (3) DIP dapat berupa dokumen elektronik dan/atau tertulis (hard-copy) serta disimpan dengan baik. (4) DIP harus disimpan paling singkat 4 (empat) tahun terhitung setelah kosmetika terakhir diproduksi atau diimpor.
