Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA
(1) Kosmetika yang akan diedarkan di wilayah INDONESIA harus dilakukan notifikasi kepada Kepala Badan. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (3) Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan atas: a. nama industri/importir/badan usaha yang melakukan notifikasi tanpa perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan; b. alamat industri/importir/badan usaha yang melakukan notifikasi dengan tidak terjadi perubahan lokasi pabrik; c. nama pimpinan industri/importir/badan usaha yang melakukan notifikasi; atau d. ukuran dan jenis kemasan; harus dilakukan notifikasi perubahan. (4) Selain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), industri/importir/badan usaha harus memperbaharui notifikasi.
