PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku, Pangan Olahan yang telah beredar harus disesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
