PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi Dalam Produk Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
