Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Nama obat yang diregistrasi dapat menggunakan: a. nama generik; atau b. nama dagang. (2) Nama generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai Farmakope INDONESIA atau sesuai International Non-proprietary Names (INN) yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). (3) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa nama yang diberikan oleh Pendaftar untuk identitas obatnya. (4) Pemberian nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan kajian mandiri (self assessment) dan menjadi tanggung jawab Pendaftar. (5) Kajian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama dagang harus objektif dan tidak menyesatkan. b. satu nama dagang hanya dapat digunakan oleh satu industri farmasi pemilik izin edar untuk obat dengan zat aktif, indikasi dan golongan yang sama. c. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, nama dagang yang berbeda dapat digunakan untuk obat yang diproduksi atas dasar lisensi atau obat yang didaftarkan berdasarkan bentuk perjanjian lainnya. d. nama dagang tidak boleh menggunakan seluruhnya atau potongan nama generik sesuai Farmakope INDONESIA atau sesuai INN dari zat aktif yang tidak dikandung. e. nama dagang tidak boleh sama atau sangat mirip dalam hal bunyi atau penulisan dengan nama dagang obat yang tercantum dalam data nama obat jadi dengan zat aktif yang berbeda. (6) Nama dagang obat bebas dan obat bebas terbatas yang mengandung paling sedikit satu zat aktif yang sama dan/atau kelas terapi yang sama dapat menggunakan nama dagang yang sama sebagai nama payung. (7) Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang lebih berhak atas nama obat yang tercantum dalam izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pendaftar bersedia mengganti nama obat.
