Pasal 57
BAB 8 — PELAKSANAAN IZIN EDAR
(1) Pemberian sanksi berupa pembatalan proses registrasi obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, jika informasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dinyatakan tidak sahih. (2) Pemberian sanksi berupa pembekuan/pembatalan izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf d jika terjadi hal berikut: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); b. selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak diproduksi atau diimpor, dan diedarkan; c. izin industri farmasi pemilik izin edar dicabut; dan/atau d. pemilik izin edar melakukan pelanggaran di bidang produksi dan/atau distribusi obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila memiliki alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembekuan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pemilik izin edar dengan menggunakan format sesuai Lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Pembatalan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pemilik izin edar dengan menggunakan format sesuai Lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
