PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 56
BAB 8 — PELAKSANAAN IZIN EDAR
Kepada Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 53, dan/atau Pasal 54 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatalan proses registrasi obat; c. Pembekuan izin edar obat yang bersangkutan; d. Pembatalan izin edar obat yang bersangkutan; atau e. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
