Pasal 22
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
(1) Registrasi obat dilakukan setelah tahap pra-registrasi. (2) Permohonan pra-registrasi dan registrasi diajukan oleh Pendaftar secara tertulis kepada Kepala Badan dilampiri dengan dokumen pra-registrasi atau dokumen registrasi. (3) Dokumen registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai Format ASEAN Common Technical Dossier (ACTD). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir sesuai contoh pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Petunjuk pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (6) Terhadap permohonan pra-registrasi dan registrasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Permohonan pra-registrasi dan registrasi dapat diajukan secara elektronik. Paragraf Kesatu Dokumen Registrasi
