PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 15
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tata cara tindak lanjut atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
