PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 14
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal berkeberatan atas pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh PPID, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Sekretaris Utama Badan POM.
