PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-06-10-5166 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN...
Pasal 6
BAB 4 — BATAS KADALUWARSA
(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label. (2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca. Pasal 7 (1) Batas kedaluwarsa obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan ditulis dengan mencantumkan bulan dan tahun. (2) Batas kedaluwarsa pangan, yang memiliki masa simpan kurang dari 3 (tiga) bulan, ditulis dengan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.
