Pasal 4
BAB 2 — BAHAN TERTENTU
(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan yang mengandung bahan tertentu wajib mencantumkan informasi kandungan bahan tertentu pada penandaan/label. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan, yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, seperti contoh berikut:
(3) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk obat yang proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan tertentu yang berasal dari babi MENGANDUNG BABI
harus mencantumkan tulisan “Pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi. (4) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tulisan berwarna hitam dalam kotak dengan warna hitam di atas dasar putih, seperti contoh berikut:
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pangan harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi + (gambar babi)” berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar putih, seperti contoh berikut:
(6) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berukuran 1,5 mm, harus jelas terbaca, dan proporsional terhadap luas label.
