PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-06-10-5166 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
KUSTANTINAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
