PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-06-10-5166 Tahun 2010 tentang PENCANTUMAN INFORMASI ASAL BAHAN...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan yang telah memiliki izin edar/persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya peraturan ini wajib menyesuaikan penandaan/labelnya dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini.
