PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 2
BAB 2 — PEMASUKAN KOSMETIKA
(1) Setiap pemasukan kosmetika harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan kosmetika juga harus mendapat persetujuan pemasukan dari Kepala Badan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Surat Keterangan Impor (SKI).
