PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Izin Edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran kosmetika dalam bentuk notifikasi yang diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA.
- Pemasukan kosmetika adalah importasi kosmetika melalui angkutan darat, laut, dan/atau udara ke dalam wilayah INDONESIA.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
