PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Selain keputusan izin peredaran Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangan PRG harus memiliki surat persetujuan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan.
