PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki keputusan izin peredaran Pangan PRG yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
