PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1563 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGKAJIAN KEAMANAN PANGAN PRG
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk bahan penolong (processing aid) yang digunakan pada produk pangan dan tidak teridentifikasi pada produk akhir.
