PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1563 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN KEAMANAN...
Pasal 3
BAB 3 — PENGKAJIAN KEAMANAN PANGAN PRG
(1) Pangan PRG, baik Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, sebelum diedarkan wajib terlebih dahulu dilakukan pengkajian keamanan Pangan PRG. (2) Pengkajian keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KKH PRG dalam rangka pemberian rekomendasi kepada Kepala Badan. (3) Pelaksanaan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan PRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
