PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 32
BAB 7 — PENINJAUAN KEMBALI
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap penolakan pendaftaran, Perusahaan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Badan secara tertulis. (2) Permohonan peninjauan kembali harus dilengkapi dengan data baru dan/atau data yang sudah pernah diajukan yang dilengkapi dengan justifikasi. (3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam bentuk dengar pendapat.
