PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 31
BAB 6 — DENGAR PENDAPAT
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap hasil Penilaian atas kriteria keamanan pangan olahan, Perusahaan dapat mengajukan permohonan dengar pendapat kepada Kepala Badan secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data baru dan/atau data yang sudah pernah diajukan yang dilengkapi dengan justifikasi.
