PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Dalam hal keputusan berupa penolakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf b, akan diterbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal Pendaftaran ditolak karena alasan keamanan, mutu, atau gizi, Pendaftaran kembali hanya dapat diajukan setelah ada data pendukung terbaru.
