PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Nomor Pendaftaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk Pangan Olahan produksi dalam negeri berupa tulisan ”BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka. (2) Nomor Pendaftaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk Pangan Olahan produksi luar negeri berupa tulisan ”BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka. (3) Digit angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan. (4) Nomor Pendaftaran Pangan wajib dicantumkan pada Label sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
