PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Terhadap dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dilakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal dokumen pendaftaran mencantumkan variasi klaim, dilakukan pembahasan dengan tim ahli.
