PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Dokumen pendaftaran merupakan dokumen rahasia yang hanya dipergunakan untuk keperluan evaluasi oleh yang berwenang.
