PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat berupa: a. Perubahan nama Perusahaan; b. Perubahan nama Importir dan/atau Distributor; c. Pencantuman dan atau perubahan Informasi Nilai Gizi; d. Perubahan dan atau penambahan klaim; e. Perubahan nama dagang; f. Perubahan desain kemasan; g. Perubahan dan/atau penambahan berat/isi bersih; h. Perubahan komposisi; dan/atau i. Perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu. (2) Persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
