PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan data untuk Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perubahan data Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran. (4) Dalam hal perubahan data Pangan Olahan yang menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan biaya evaluasi, Pendaftar harus mengajukan permohonan Pendaftaran baru.
