PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 13
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pelaksanaan Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan oleh Pendaftar. (2) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami kriteria dan persyaratan Pangan Olahan yang didaftarkan.
