PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA
(1) Audit sarana dalam rangka Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Pendaftaran dan jenis Pangan Olahan yang sama. (2) Dalam hal jenis Pangan Olahan yang didaftarkan berbeda dengan jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan audit sarana kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id
