PERBAN
Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2015 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 2
(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2015 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
