PERBAN
Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2015 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.
