PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
