Pasal 15
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan; b. terampil mengajar secara sistematik, efektif dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan standar kompetensi mata pendidikan dan pelatihan; d. mempunyai pendidikan formal paling rendah strata satu atau sederajat; dan e. memiliki pangkat minimal sama dengan pangkat tertinggi dari peserta dalam pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Diklat Jabfung Anggota Polri dapat menggunakan pendidik instansi lain atau instansi pembina jabatan fungsional yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
