PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 15
BAB 5 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG.
