PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 70
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan.
