PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga dan industri.
