PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan dan penataan, organisasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pengelolaan tata laksana.
