PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan sumber daya manusia; dan b. penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia.
