PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Karir dan Mutasi Pegawai; c. Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
