PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 240
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Standardisasi Inovasi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi secara elektronik; serta perumusan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan terhadap standar inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT. (2) Subbidang Standardisasi Layanan Teknologi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan layanan teknologi secara elektronik; serta pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk penguatan layanan teknologi BPPT.
