PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 236
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengolahan informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat; dan pengelolaan aset intelektual BPPT berbasis pengetahuan. (2) Subbidang Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan koleksi bahan pustaka; pengembangan sistem informasi perpustakaan; serta pengembangan dan penyediaan layanan perpustakaan.
