PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 226
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bidang Infrastruktur Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di lingkungan BPPT; dan b. pelaksanaan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e- government di lingkungan BPPT.
