PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 209
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Program, Evaluasi, dan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan program; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi; dan c. penyiapan bahan pengelolaan data.
