PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 183
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Pusat Pelayanan Teknologi merupakan unsur penunjang di bidang pelayanan teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pelayanan Teknologi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
