PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 162
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan.
