PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 145
BAB 8 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI, ENERGI, DAN MATERIAL
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran.
