PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 118
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
(1) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi dipimpin oleh Deputi.
