PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 113
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran.
