PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 102
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.
